Bandaralampung (ANTARA News) - Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2012 meningkat sebesar 11 persen atau sekitar Rp116.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp865.000.
"Pengajuan kenaikan upah tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Lampung tertanggal (31/1) 2012 sehingga per bulan ini perusahaan diwajibkan merealisasikan UMK sebesar Rp981.000 kepada buruh," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Dhomiril Hakim, di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, pihak dinas segera mengirimkan pemberitahuan atas pengesahan peningkatan UMK Bandarlampung agar tidak ada lagi pekerja yang dibayar di bawah ketentuan tersebut.
"Surat ini, Jumat besok akan didistribusikan kepada masing-masing perusahaan yang ada di Kota Bandarlampung agar dapat diterapkan oleh mereka," ujarnya menerangkan.
Jadi, idealnya ketetapan itu, lanjut dia, sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sehingga per Februari ini sudah berlaku di Kota Tapis Berseri.
(AS*T013/F002)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012