Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk memproses hukum kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, agar tidak membahayakan keselamatan anak.

"Kami percaya Polres Rokan Hulu dapat menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, kenyamanan serta perlindungan demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Pihaknya telah melakukan penjangkauan serta asesmen mendalam terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pihak terkait lainnya.

"Kasus kenakalan remaja yang tengah didalami bersama ini merupakan salah satu 'pintu gerbang' pengembangan kasus pada isu lainnya, salah satunya isu penyalahgunaan narkotika, premanisme dan main hakim sendiri yang saat ini sedang menjadi keresahan masyarakat Tambusai," ujar Nahar.

Baca juga: Kemen PPPA desak pemerkosa gadis di Tapanuli Utara dihukum berat

Baca juga: Korban kekerasan seksual pengasuh panti asuhan di Bitung diminta lapor

Kemudian pihaknya bersama Dinas PPPA Provinsi Riau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu akan mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban di Polres Rokan Hulu.

Sementara bagi terduga pelaku anak dalam kasus ini, Kemen PPPA mendorong pengutamaan diversi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Bagi terduga pelaku dewasa dapat diproses dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP dan 76C jo 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Nahar.

Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan dua kelompok remaja akibat salah satu anak disandera oleh kelompok lainnya pada 16 Mei 2022.

Masing-masing kelompok anak kemudian saling melapor sehingga ada dua laporan polisi, yakni LP 17 dengan 1 anak korban (inisial IR) dan 4 pelaku dewasa serta LP 174 dengan 1 korban (inisial AH) dan 1 terduga pelaku anak.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022