Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri meringkus delapan tersangka kasus narkoba yang diduga kuat terkait dengan jaringan internasional.

"Delapan tersangka ditangkap pada hari Kamis (26/1) di beberapa tempat di Jakarta," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis.

Penangkapan pertama berawal pada pukul 20.30 WIB dengan tersangka berinisial D di depan Plaza Hotel Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta Pusat dan tersangka menggunakan mobil Avanza, ujarnya.

"Dari tersangka D ditemukan barang bukti sebanyak sepuluh kilogram sabu, 10 ribu butir ekstasi dan 10 ribu butir pil happy five," kata Saud.

Tersangka ini sudah diikuti selama dua bulan dan merupakan jaringan narkoba internasional, khususnya shabu berasal dari Iran, ekstasi dari Belanda dan happy five dari China, paparnya.

"Narkoba tersebut dibawa ke Indonesia melalui Malaysia dengan menggunakan perahu kecil menuju ke Aceh dan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," tutur Saud, menjelaskan.

Dari penangkapan tersangka D, selanjutnya ditangkap tersangka H di kawasan Ancol saat menuju Tanjung Priok dan ditemukan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, 10 ribu ekstasi dan 10 ribu happy five, ucapnya.

"Kemudian kita menangkap kita menangka enam orang lagi yaitu AF, AN, AL, NO, MES dan SA. Serta disita 25 kilogram, 10 ribu ekstasi dan 10 ribu happy five," kata Saud.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diselundupkan melalui Malaysia dan dikendalikan dari Malaysia serta dari Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Tanggerang dan Jakarta, kata Kadiv Humas.

"Para tersangka merupakan pihak yang membantu mengedarkan dan total barang bukti sebanyak 55 kilogram sabu, 50 ribu butir ekstasi dan 30 butir happy five," ujar Saud.

Tiga diantara para tersangka adalah wanita yakni NO, MES dan SA, katanya.

(S035/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012