Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi hukuman mati bagi tiga terpidana kasus kerusuhan Poso tahun 2000 yaitu Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42) dan Marinus Riwu (48), tiga terpidana mati kasus kerusuhan akan dilakukan pada bulan Maret 2006. "Tiga terpidana mati itu akan dieksekusi bulan ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Jakarta, Kamis, saat menjawab pertanyaan mengenai kepastian proses eksekusi Tibo, da Silva dan Riwu. Ia mengatakan, Kejaksaan Agung selaku eksekutor telah melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah untuk mempersiapkan eksekusi bagi tiga terpidana itu yang nantinya akan dilakukan oleh regu tembak dari kepolisian setempat. Ketika disinggung mengenai waktu dan lokasi eksekusi, Kapuspenkum menjawab, "Masih rahasia." Namun, Masyhudi memastikan lokasi eksekusi Tibo dan dua terpidana lainnya akan dilakukan di wilayah hukum Polda Sulteng. Disinggung mengenai pengajuan 16 nama yang menurut Tibo Cs sebagai orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam kerusuhan Poso itu, Kapuspenkum mengatakan, kepolisian yang menangani masalah itu dan telah memeriksa orang-orang tersebut. Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut. Putusan atas tiga orang itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng pada 17 Mei 2001, demikian pula dengan pengajuan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak pada 11 Oktober 2001. Tiga terpidana itu juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang juga ditolak pada 31 Maret 2004. Setahun berikutnya mereka mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden pada Mei 2005 dan ditolak oleh Presiden Yudhoyono pada 10 November 2005. Kerusuhan Poso terjadi pada pertengahan tahun 2000 hingga awal tahun 2001 dan telah mengakibatkan lebih 1.000 orang terbunuh dan hilang. Korban terbanyak adalah warga kompleks Pesantren Walisongo di Kelurahan Sintuwu Lembah, sekitar sembilan kilometer selatan kota Poso. Pada hari ini (9/3), tiga terpidana itu melalui pengacaranya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) II di PN Palu, Sulteng. Dalam permohonan PK II, Penasihat Hukum Tibo Cs yaitu Roy Rening mengajukan alasan dan bukti baru atau novum.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006