Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, ada satu perusahaan sekuritas belum dapat memenuhi aturan terkait dengan revisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Nomor V.D.5 yang efektif pada 1 Februari 2012.

"Ada satu perusahaan sekuritas yang belum dapat memenuhi ketentuan MKBD, yakni PT Dinar Securities. Kami sudah memanggil manajemennya. Prosedur yang dilakukan BEI adalah pemeriksaan terkait peraturan Nomor V.D.5, maksimum jam 1 siang sudah harus masuk dan melihat kekurangannya," kata Direktur Pengawasan BEI, Uriep Budhi Prasetyo, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihak BEI melakukan suspensi (pemberhentian sementara transaksi) terhadap PT Dinar Securities dikarenakan nilai MKBD yang di bawah Rp20 miliar.

"Saat Dinar Securities disuspensi, mereka boleh melakukan titip jual hanya untuk portofolionya saja," kata dia.

Meski demikian, kata dia, manajemen PT Dinar Securities telah menyatakan tetap berkomitmen untuk menambah modal seperti dengan menjual portofolionya.

Dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD disebutkan perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi ataupun perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD minimal Rp25 miliar.

Jika dalam tempo 30 hari setelah penerapan MKBD baru, pihak terkait belum ada konfirmasi maka regulator akan mencabut izin perdagangannya.

Dari 120 anggota bursa (AB), lima AB sedang disuspensi terkait MKBD dan satu anggota bursa disuspensi karena permintaan dari AB-nya.

Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, menambahkan, suspensi menjadi pertimbangkan regulator untuk mencabut izin dan menunjukkan komitmen dalam memenuhi persyaratan MKBD.

Dikatakannya, berkurangnya MKBD dari yang ditetapkan terjadi akibat implementasi pemisahan rekening dana nasabah dari broker (fund separation).

Dana nasabah harus keluar dan masuk ke sub rekening dana di bank pembayar (payment bank).

Dengan formula baru, kata dia, dana nasabah keluar dari perhitungan MKBD. (ZMF/A027)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012