"Dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), baik DPR RI maupun pemerintah menyepakati adanya pengetatan aturan kampanye seperti usulan pembatasan dana kampanye, persamaan jenis bahan dan alat peraga kampanye, serta mekanisme kampanye di media elektronik," Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Muhammad Arwani Thomafi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Pengaturan itu, kata Arwani, adalah untuk mengarahkan agar parpol melakukan kampanye dengan murah dan efektif.
"Untuk itu, pembatasan perlu dilakukan untuk menghindarkan praktek kampanye kosmetikal dan jauh dari substansti yang seharusnya,” kata Arwani.
Sementara itu, pimpinan Panja RUU Pemilu, Arif Wibowo menambahkan, parpol peserta Pemilu 2014 kemungkinan bisa memulai kampanye pada Januari 2013 atau 16 bulan sebelum pemungutan suara.
Selain itu, Panja RUU Pemilu menyepakati bahwa masa kampanye dimulai begitu partai politik dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
Pendaftaran parpol sendiri disepakati dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Jika diasumsikan pemungutan suara Pemilu 2014 digelar pada April, maka pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka pada Agustus 2012, dilanjutkan proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diusulkan dilakukan selama 3-4 bulan setelah pendaftaran.
"Namun, masa awal kampanye tidak diisi dengan pengerahan massa, seperti rapat akbar dengan arak-arakan. Kampanye diisi dalam bentuk diskusi, tatap muka yang terbatas," tuturnya.
Ketua Panja lainnya, Taufik Hidayat mengatakan, pengaturan masa kampanye sejak penetapan peserta pemilu disepakati karena Panja ingin memberikan waktu yang cukup bagi parpol untuk melakukan sosialisasi parpol maupun caleg melalui kampanye dialogis dan temu kader.
"Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal sosok serta visi dan misi tiap-tiap caleg sehingga bisa menetapkan pilihan dengan tepat," kata politisi Golkar itu. (Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012