"Kita tidak bisa memposisikan dirinya (Anas, Red) sebagai yang bersalah sebelum pengadilan menyatakan hal itu," kata Umam di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, di dalam hukum Islam ada kaidah bahwa didalam menilai atau memutus perkara harus berdasarkan pada fakta yang secara fisik terlihat, sementara apa yang tersembunyi di balik fakta hanya Allah yang mengetahui.
Kaidah tersebut, lanjut anggota Komisi II DPR RI itu, telah diadopsi menjadi nilai-nilai yang diadopsi dalam penegakan hukum positif di Indonesia.
Ia mengatakan, seseorang bisa dikenakan status tersangka dalam kasus pidana, jika telah memenuhi dua unsur barang bukti.
"Karena itu, dalam konteks apapun, segala persangkaan yang tidak didukung dengan fakta-fakta terlihat, barang bukti, harusnya ditolak.
Demikian halnya dengan posisi Ketua Umum PD," kata mantan aktivis PMII dan GP Ansor tersebut.
Seperti diberitakan, nama Anas Urbaningrum diseret-seret dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Terkait hal itu, belakangan ini muncul kabar bahwa Anas akan dilengserkan dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat, bahkan muncul pula wacana kongres luar biasa.
Pendukung Anas menilai wacana tersebut, juga berbagai opini negatif, dilontarkan oleh pihak-pihak yang ingin menggusur, bahkan mematikan karir politik mantan Ketua Umum PB HMI itu.
(S024)
Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012