Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung akan menggelar rapat pimpinan di jajaran Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap para jaksa terkait pelanggaran prosedur dalam penuntutan terhadap Hariono Agus Tjahyono dalam kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis shabu-shabu. "Hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan, antara Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Kamis. Masyhudi mengatakan, hasil rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Lopa mengenai hasil pemeriksaan terhadap empat Jaksa Penuntut Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat dan Kasipidum Kejari Jakarta Barat, telah disampaikan kepada Jaksa Agung sejak kemarin. Pada 12 Desember 2005, Hariono alias Seng Hwat dituntut pidana tiga tahun dan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat langsung dijatuhi pidana sesuai tuntutan pada hari yang sama, sementara rekan satu sindikatnya, Ricky Chandra alias Akwang pada 16 Februari lalu dijatuhi pidana seumur hidup dari tuntutan hukuman mati. Hariono dan Ricky merupakan satu sindikat pengedar dan pembuat narkotika. Keduanya dibekuk oleh Satgas Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta pada 12 Mei 2005 di sebuah rumah di Kompleks Green Garden Blok E1, Jakarta Barat, dengan barang bukti 54 kilogram shabu, 70.000 butir ekstasi, enam mobil mewah dan uang tunai Rp1 miliar. Sejauh ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo memerintahkan agar empat jaksa tersebut tidak menangani perkara apapun hingga pemeriksaan atas proses penuntutan yang tidak prosedural itu selesai. Kapuspenkum mengatakan, rapat pimpinan itu nantinya juga memutuskan sanksi yang akan dikenakan terhadap jaksa yang melanggar prosedur penuntutan. Sebelumnya, kata Mashyudi, rapim itu rencanaya akan digelar hari ini namun Jaksa Agung dan sejumlah Jaksa Agung Muda mengikuti rapat bersama Menkopolhukam dan Kapolri di Gedung DPR, sehingga pembahasan evaluasi penuntutan Hariono itu tertunda. Kapuspenkum memastikan, telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penuntutan terhadap Hariono, yang hanya tiga tahun. Karena berdasarkan ketentuan, bila narkotik tersebut di atas 100 gram maka rencana tuntutan (rentut) harus disampaikan ke Kejagung. Untuk Hariono, ia dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 61 huruf c UU no 5/1997 tentang Psikotropika dimana ancaman hukuman terberat adalah pidana penjara 15 tahun. Berdasarkan barang bukti yang cukup besar yaitu 20 kilogram shabu-shabu, penuntutan tiga tahun atas Hariono dinilai ringan. Penuntut Umum perkara itu telah melakukan prosedur penuntutan yaitu mengajukan tuntutan tiga tahun bagi Hariono, yang oleh Kepala Kejari Jakarta Barat (tempat perkara ditangani) dinaikkan menjadi 10 tahun, lalu oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta meningkat menjadi 12 tahun dan terakhir oleh Kajati DKI Jakarta menjadi 15 tahun. "Atasan (Kajati DKI Jakarta) sudah memberi petunjuk untuk dituntut 15 tahun, tapi dipersidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum hanya tiga tahun," kata Kapuspenkum.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006