Ini ada perubahan tarif, nah perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia kini mengalami perubahan dari Rp500 ribu untuk 30 hari menjadi Rp2 juta untuk 60 hari.

Kebijakan perubahan tarif menjadi Rp2 juta untuk 60 hari tersebut setelah pandemi COVID-19 di Jakarta mereda.

Sebanyak 100 penjamin orang asing, perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing baru mendapatkan sosialisasi perubahan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing di Jakarta Utara, Rabu.

"Semoga apa yang disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," ujar Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selama 2,5 tahun pandemi COVID-19 terakhir, Pramella mengakui pelayanan terkait orang asing sangat minim. Kalaupun ada, itu pelayanan bagi orang asing yang ketika di Indonesia, tidak bisa ke Bali akibat pandemi.

Baca juga: Permintaan paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok meningkat

Padahal ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat.

"Ini ada perubahan tarif, nah perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat," kata Pramella.

Perubahan tarif diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada 16 April 2022. Sosialisasi perlu dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melakukan penyesuaian situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Baca juga: Kemenkumham DKI ingatkan imigran wajib paham hak dan kewajiban

Selain itu juga disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu diketahui masyarakat. Pramella mengatakan, masyarakat tidak boleh tidak tahu tentang adanya aturan terbaru.

Pramella menjelaskan, ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendukung pemulihan usai pandemi COVID-19.

"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk kami (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM), tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," kata Pramella.

Pramella mengatakan, opsi untuk menaikkan tarif itu diputuskan Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan yang menyesuaikan kondisi global.

Baca juga: WNA di Jakarta Utara kini bisa memperoleh KTP Elektronik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio kemudian melaksanakan sosialisasi tersebut di Ibis Style Jakarta Sunter, Tanjung Priok pada Rabu.

Ia berharap perusahaan asing mempekerjakan orang Indonesia di luar negeri juga bisa memperlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan baik.

Menurut Widodo, perubahan tarif yang diberlakukan tidak terlalu signifikan.

"Memang ada yang naik. Naiknya juga tidak signifikan tetapi naiknya bukan untuk kami melainkan untuk negara karena akan disetor ke negara. Yaitu untuk pengajuan pemulihan perekonomian Indonesia," kata Widodo.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022