Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus investasi bodong untuk budi daya ikan lele senilai Rp19,5 miliar.
Jambi (ANTARA) - Tim Ditreskrimum Polda Jambi menangkap bos atau Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama yang sempat melarikan diri dan kabur ke Bantul, Yogyakarta dan kini ditahan di Mapolda Jambi.
Bos PT DHD Jambi Aliman Sutrisno yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele itu, akhirnya ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di Bantul dan sudah dibawa ke Jambi, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi, Rabu.
Aliman ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus investasi bodong untuk budi daya ikan lele senilai Rp19,5 miliar.
Tersangka Aliman ditangkap Rabu, di tempat persembunyiannya di daerah Bantul, Yogyakarta. Dalam kasus investasi bodong ini, sebanyak 1.950 kolam dengan satu kolam senilai Rp10 juta, maka total kerugian para korban atau nasabahnya dalam kasus ini mencapai Rp19,5 miliar.
Aliman beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) oleh penyidik, karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka juga selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu ke luar daerah, namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta.
Pihak kepolisian masih menelaah barang bukti yang sudah terkumpul, serta melihat keterkaitan dengan pusat PT DHD yang berada di Sumatera Selatan. Bila terbukti kuat akan mempermudah untuk menarik dan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab atas bisnis itu.
Sebelumnya ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban investasi tersebut dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah dalam investasi budi daya ikan lele, Mereka menanamkan modal Rp10 juta untuk satu kolam, dan setiap satu kolamnya dijanjikan akan mendapatkan keuntungan Rp960.000 dalam satu kali panen.
Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali. Namun sejak Juli tahun 2021, tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Bahkan, ada korban di Jambi yang mengaku investasi senilai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Polda Jambi mencatat ada sebanyak 88 korban yang sudah mengadu atau membuat laporan resmi, salah satu pelapor berinisial KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan pola bagi hasil. Saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu kali panen setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu.
KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian Rp50 juta.
Ia belum satu tahun berinvestasi, sehingga baru beberapa kali panen sudah kejadian seperti itu.
Para pelapor berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah disetor.
Atas perbuatannya Aliman dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan."Ancaman hukuman 4 tahun penjara, kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Baca juga: Penyidik periksa ulang tersangka investasi bodong Kampoeng Kurma
Baca juga: Pengamat: Investasi pada aset legal untuk hindari penipuan
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022