Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) berencana akan menyediakan pelayanan satu atap untuk kemudahan perijinan usaha yang merupakan bagian dari paket kebijakan perbaikan iklim investasi yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. "Rencananya Depdag menyediakan semacam pelayanan satu atap untuk memudahkan mereka mendapatkan pelayanan yang lebih baik, cepat dan tidak banyak interaksi yang menimbulkan high cost economy (ekonomi biaya tinggi)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Jumat. Depdag saat ini sedang melakukan peninjauan kembali sebanyak 77 peraturan yang akan direvisi sebagai bagian dari paket kebijakan perbaikan iklim investasi yang diumumkan presiden beberapa waktu lalu. Perbaikan yang dilakukan, menurut Ardiansyah, adalah memendekkan waktu perijinan, perbaikan pelayanan dan mempermudah persyaratan. Sembilan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perijinan bidang perdagangan ditargetkan selesai direvisi pada Maret 2006. Sembilan peraturan tersebut adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Perwakilan Perusahaan Perdagangan (P3A), Surat Ijin Kegiatan Usaha Surveyor (SIKUS), Surat Ijin Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Surat Tanda Pendaftaran Keagenan dan Distributor, Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman BEralkohol (SIUP MB), Ijin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB), dan Tanda Daftar Gudang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006