Kami juga buka Rumah Isolasi Terkonsentrasi   (RIT) Manis Jaya dengan 40 tempat tidur

Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, telah berkoordinasi dengan 30 rumah sakit dan menyiapkan 727 tempat tidur untuk penanganan pasien COVID-19 dan unit penanganan intensif (ICU) sebanyak 104 tempat tidur seiring dengan kenaikan kasus COVID-19 saat ini.

"Kami juga buka Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) Manis Jaya dengan 40 tempat tidur tapi sampai saat ini masih kosong. Informasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penularan yang masif sehingga aktivitas sosial ekonomi masyarakat tetap berjalan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemkot Tangerang secara daring, Rabu.

Arief juga mengungkapkan seiring kenaikan kasus COVID-19 baik secara nasional maupun di Kota Tangerang, pemerintah harus hadir dengan memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan dengan menggunakan masker tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas sehari - hari.

Baca juga: Dinkes Tangerang: Hingga Juni ada 331 kasus DBD

"Apabila masyarakat ada yang bergejala batuk, pilek atau demam segera periksa dan apabila positif bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan," katanya.

Wali Kota juga meminta setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa memaksimalkan kanal - kanal di media sosial.

"Informasi menjadi kebutuhan dan akan begitu mudahnya mengakses informasi melalui sosial media terutama di era Smart Society 5.0 saat ini diharapkan informasi yang diberikan bisa membangun kemajuan dan kemaslahatan Kota Tangerang," katanya.

Baca juga: 879 calon haji Kota Tangerang sudah diberangkatkan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Indri Astuti menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan memberikan peningkatan pemahaman dan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan kewajiban sebagai Badan Publik dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sesuai UU KIP dan pemahaman serta implementasi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

"Baik PPID Utama dan PPID Pembantu serta staf pengelola informasi dan dokumentasi dapat menjalankan peran tugas dan fungsinya dengan baik sesuai tata aturan yang berlaku dengan tujuan memberikan pelayanan informasi yang optimal," katanya.

Baca juga: Sisi Tol Kunciran-Bandara segera ditanami pohon minimalkan polusi

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022