Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) memberikan waktu tiga bulan kepada Henry Leo untuk segera menyelesaikan utangnya kepada PT Asabri senilai Rp410 miliar."Jika dalam waktu tiga bulan yang bersangkutan belum juga dapat melunasi kewajibannya, maka Dephan akan menempuh jalur hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephan, Sjafrie Sjamsoeddin, usai menghadiri Rapat Eselon I Dephan, di Jakarta, Kamis.Ia mengemukakan, Dephan tidak berdiam diri terhadap raibnya dana PT Asabri senilai Rp410 miliar pada 1996. Sjafrie mengungkapkan, ada uang Rp410 miliar milik PT Asabri dipakai, dan saat akan dikembalikan tidak siap untuk dikembalikan.Dalam perkembangannya, menurut dia, si peminjam telah mengembalikan sekitar Rp259 miliar, sedangkan sisanya senilai Rp251 miliar hingga kini masih belum diselesaikan oeh Leo.Untuk itu, Dephan bersama dengan kepolisian terus melakukan investigasi untuk mengusut keberadaan Leo. Tentang lamanya waktu investigasi yang dilakukan, ia mengemukakan, hal itu lantaran Leo membayar utangnya bukan dalam bentuk uang, melainkan aset yang dimilikinya. "Aset berupa tanah dan banguan itu kan harus kita taksir dulu berapa nilainya, layak dan cukup tidak untuk melunasi utangnya pada Asabri, jangan sampai kurang atau kelebihan," kata Sjafrie.Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Sutanto untuk menjajaki kemungkinan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan raibnya dana PT Asabri tersebut."Dalam menyikapi kasus ini, Dephan kali pertama melakukan langkah persuasif, dan Leo pun memiliki komitmen untuk mengembalikan. Namun, jika dalam wakti tiga bulan dia tidak bisa melunasi, ya kita tempuh jalur hukum," ujar Sjafrie.Ditanya pers, apakah raibnya dana sebesar itu tidak mengganggu dana kesejahteraan prajurit, ia mengemukakan bahwa secara makro tidak. Dan, ia menimpali, kalaupun ada, maka kemungkinan itu terjadi saat awal-awal dana itu tidak juga kunjung dikembalikan.Namun, ia menambahkan, setelah PT Asabri kini mereposisi dirinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola iuran wajib prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI/Polri, maka kasus itu tidak menganggu keuangan PT Asabri untuk menjamin kesejahteraan prajurit. Hingga November 2005 jumlah dana kelola PT ASABRI mencapai Rp2,5 trilun, demikian Sjafrie. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006