Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada mahasiswa Eltibiz Palangka Raya yang melakukan magang.

"Selama mereka magang dan tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK, jika terjadi kecelakaan kerja, maka dia mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap di sebuah perusahaan," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu.

Perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan itu ditandai dengan diserahkannya secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi kepada Direktur Eltibiz Palangka Raya Rizky Mahendra.

Baca juga: FEB UGM-BPJAMSOSTEK kerja sama tingkatkan pengalaman kerja mahasiswa

Budi menjelaskan, untuk peserta didik yang mengikuti PKL atau magang dapat mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Premi jaminan sosial bagi pelajar PKL dan mahasiswa magang ini sebesar Rp16.800 per bulan.

Dia mengatakan, sejauh ini belum semua pelajar atau mahasiswa yang mengikuti program magang ataupun PKL terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, pelajar atau mahasiswa yang magang atau PKL di perusahaan mulai dari minimal satu bulan, dapat didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Kondisi ini karena mereka dianggap bekerja dan mempunyai risiko minimal yaitu kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Untuk itu, saat ini BPJAMSOSTEK sedang menyasar kepesertaan dari segmentasi pelajar atau mahasiswa yang mengikuti magang atau praktik kerja lapangan. Pelajar atau mahasiswa yang mengikuti program tersebut masuk kriteria untuk mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan, karena melakukan pekerjaan di dunia usaha maupun industri.

Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK

"Semoga program baik yang telah dilakukan Eltibiz dapat menjadi contoh ataupun role model bagi semua kampus di Palangka Raya," kata Budi.

Pihaknya pun mengapresiasi Eltibiz yang telah mendaftarkan 262 mahasiswa yang melakukan magang pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Eltibiz Palangka Raya Rizky Mahendra mengatakan PKL adalah syarat wajib bagi seluruh pelajar tingkat akhir di kampus setempat.

Untuk itu, perlu adanya perlindungan jaminan sosial guna memitigasi risiko atau meringankan beban dalam hal biaya pengobatan apabila terjadi risiko kecelakaan di dunia kerja pada saat menjalankan PKL.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan-beasiswa Rp1,26 miliar bagi anak pekerja

"PKL merupakan syarat wajib siswa sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja sesungguhnya. Namun, saat di lapangan, mereka benar-benar menjadi pekerja yang memiliki risiko sama dengan pegawai profesional di perusahaan," kata Rizky.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022