Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia tetap akan mewaspadai aktivitas nelayan Indonesia, meski kedua negara telah menjalin kerjasama
penanganan praktik penangkapan ikan ilegal
(illegal fishing) di perairan mereka.
"Memang ada keleluasaan bagi nelayan tradisional Indonesia untuk beraktivitas di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), namun harus tetap diwaspadai dan akan diberlakukan sanksi tegas jika terlampau memasuki wilayah perairan kami," kata Dubes Australia untuk Indonesia, Bill Farmer Ao di Kupang, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu ketika menjawab wartawan tentang kecenderungan pemerintah Australia menangkap nelayan Indonesia yang beraktivitas di perairan perbatasan kedua negara.
Kepala Perwakilan Pemerintahan RI (Keppri) di Perth Australia, DR. Aloysius L. Madja dalam laporannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, nelayan Indonesia yang ditangkap di wilayah Australia Barat dalam periode pelaksanaan
Clear Water II oleh pemerintah Australia mencapai 196 orang sejak awal 2005.
Jumlah itu belum termasuk penangkapan razia
Clear Water I akhir 2004 hingga awal 2005 yang juga mencapai ratusan orang.
Bagi mereka yang teridentifikasi terlibat pelanggaran
Fisheres Management Act 1991 diproses hukum, sementara nelayan yang dianggap tidak bersalah atau hanya terlibat pelanggaran ringan dideportase ke negara asal.
Belasan orang yang dideportase berasal dari kalangan anak-anak dibawah umur dan pemuda dewasa namun diberi dispensasi karena sebelumnya tidak pernah terlibat masalah pelanggaran teritori Australia.
Sebagian dari nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum telah mendekam di penjara Hakea Prison, dekat Perth, sesuai putusan Pengadilan Central Court Laws bulan Oktober lalu.
Ada pula yang masih ditahan di Detention Center Perth menunggu proses persidangan dan di Broome untuk diperiksa sebelum diberangkatkan ke Perth.
Nelayan Indonesia yang ditangkap pemerintah Australia itu umumnya berangkat dari perairan NTT menggunakan sedikitnya 30 unit kapal nelayan meskipun sebagian bukan penduduk NTT.
Sebagian sempat diperlakukan tidak wajar seperti penganiayaan dan pembakaran kapal-kapal nelayan.
Bill Farmer mengatakan, Australia tidak menolerir nelayan mana pun yang terlampau jauh memasuki perairan negara Kanguru itu meskipun MoU Box tahun 1974 membolehkan nelayan Indonesia beraktivitas di kawasan tertentu perairan Australia.
"Kami mempunyai aturan perundangan-undangan yang mengatur aktivitas di perairan perbatasan. Kami tidak tolerir jika sudah melewati batas-batas kawasan tertentu," ujarnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006