Penguatan protokol kesehatan perlu dilakukan seluruh masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan penguatan protokol kesehatan merupakan kunci utama yang perlu menjadi perhatian masyarakat pada saat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19.

"Selama masih masa pandemi terutama saat terjadi peningkatan kasus maka penguatan protokol kesehatan perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Masdalina Pane menambahkan, selain protokol kesehatan, vaksinasi mulai dosis pertama hingga dosis penguat atau booster juga menjadi hal utama yang dibutuhkan oleh semua penduduk.

"Selain itu tetap penuhi standar dasar pengendalian wabah terutama 3T. Praktik 3T ditambah disiplin penerapan protokol kesehatan dan juga vaksinasi merupakan sejumlah upaya yang diperlukan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: IDI dorong peningkatan vaksinasi "booster" antisipasi subvarian baru

Baca juga: Anggota DPR: Waspadai lonjakan kasus COVID-19 varian baru

Dia menjelaskan, praktik 3T yang dimaksud adalah pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan pengobatan (treatment). Menurutnya, peningkatan kapasitas 3T terutama di level mikro harus terus diintensifkan guna menekan risiko penularan dan penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Pane juga menyambut baik upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka pemerintah kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.

Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Masdalina Pane berharap ke depan penyesuaian aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi tidak hanya bagi kegiatan berskala besar saja.

"Penguatan prokes dan vaksinasi juga diperlukan bagi seluruh masyarakat," katanya.

Baca juga: Ahli: Perlu antisipasi cegah lonjakan COVID-19 akibat subvarian baru

Baca juga: Satgas: Vaksin masih efektif lindungi tubuh dari varian baru

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022