Tidak ada lagi tindak penipuan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat diimbau mewaspadai tindak penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali terjadi seiring beredar hoaks pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.

Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan hal tersebut tidak benar.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Dirut Anggoro Eko Cahyo.

Baca juga: Wapres serahkan manfaat BPJAMSOSTEK Rp2,8 miliar di Babel

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Jangan gunakan jasa calo untuk klaim JHT


"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," kata Oni.

Hingga saat ini belum ada laporan baik dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

Dia menyatakan seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," ucap Oni.

Sementara itu, Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir mengimbau masyarakat dan peserta program menyaring informasi yang diterima. "Jangan sampai tertipu berita hoaks karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga percaya begitu saja."

Chairul juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengkonfirmasi apabila ada berita terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui website ataupun akun-akun resmi agar tidak muncul korban-korban selanjutnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan-beasiswa Rp1,26 miliar bagi anak pekerja

Baca juga: BPJAMSOSTEK raih penghargaan ANRI untuk pengelolaan arsip digital

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022