Ia diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019.

Pekanbaru (ANTARA) - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp129,6 miliar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun anggaran 2019 hingga kini masih berjalan, dengan memeriksa mantan Rektor UIN Suska Mujahidin, di Pekanbaru, Senin (20/6).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto melalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan kali ini jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin sebagai saksi.

Ia dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang bersumber dari APBN tersebut.

"Ia diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," kata Bambang.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SR yang kala itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

"SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," ujarnya pula.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami.

Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus ini sebagai upaya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kampus berbasis agama di Riau tersebut.

Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Baca juga: Kejati Riau memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi di UIN Suska

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022