Jakarta (ANTARA News) - Pemberlakuan sanksi pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok akan diberlakukan efektif mulai 6 April mendatang, kata Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Rohana Manggala. Sanksi berupa ancaman denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal enam bulan akan diberlakukan setelah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Peraturan Gubernur itu selesai dibuat, katanya di Jakarta, Kamis. "Sekarang kita sedang membuat format yang nantinya akan dibagikan ke setiap Satgas. Format itu untuk mencatat data dan nama pelanggar," kata Rohana. Ia mengatakan, ada 27 unit Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi kawasan dilarang merokok di DKI Jakarta. Setiap unitnya beranggotakan maksimal sembilan orang dari unsur Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Tinggi, Kesehatan Masyarakat, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, LSM dan Trantib. "Mereka akan melakukan pengawasan terutama tujuh lokasi yang memang termasuk kawasan dilarang merokok seperti sekolah, tempat ibadah dan perkantoran," katanya. Rohana menjelaskan, para pelanggar akan diberikan teguran, lalu identitasnya akan dicatat dan kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan. Ketika ditanya apakah pihak kepolisian akan dilibatkan dalam pengawasan peraturan tersebut, Rohana mengatakan bahwa hal itu dimungkinkan terutama dalam menghadapi kasus yang serius. Ia mencontohkan, bila ada supir angkutan umum yang merokok dan penumpang yang menegurnya diminta turun, penumpang bersangkutan dapat mencatat nomor kendaraannya dan melaporkannya kepada polisi. Rohana juga mengimbau kepada para pemilik bangunan dan rumah makan agar segera menyediakan kawasan merokok karena dalam unit Satgas yang akan mengawasi kawasan dilarang merokok itu juga terdapat unsur Dinas Pengawasan Bangunan. "Memang tidak mudah untuk menjalankan peraturan ini dan memerlukan waktu, tapi 6 April nanti tidak ada kompromi. Semua harus dijalani bersama dan Gubernur sudah meminta agar penerapan aturan secara tegas secara dijalankan," katanya. Menjawab pertanyaan tentang apakah uji emisi kendaraan bermotor juga akan diberlakukan efektif pada 6 April 2006, Rohana mengatakan, ia tidak mengetahuinya karena itu merupakan kewenangan BPLHD DKI Jakarta. Pada Februari 2005 Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan secara efektif Perda No.2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan Peraturan Gubernur No.75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso memberikan tenggang waktu dua bulan hingga April 2006 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan Satgas untuk memahami peraturan tersebut sebelum pemberian sanksi tegas diberlakukan. Berdasarkan Pergub No.75/2005, terdapat tujuh kawasan dilarang merokok, antara lain tempat ibadah, perkantoran, tempat pendidikan dan angkutan umum. Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan itu diancam hukuman denda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal enam bulan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006