Jakarta (ANTARA) - Majelis rendah parlemen Kanada telah meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan membuat platform streaming online seperti Netflix, YouTube, dan Spotify berada di bawah pengawasan regulator siaran di negara tersebut dan mendorong mereka untuk menawarkan lebih banyak konten lokal.

Mengutip Reuters pada Rabu, RUU yang diajukan oleh pemerintahan Liberal Perdana Menteri Justin Trudeau, memenangkan voting dengan 208 suara berbanding 117, dengan dukungan dari Partai Demokrat Baru dan Blok Quebec.

Baca juga: Netflix beri peringatan kekerasan di pemutaran "Stranger Things 4"

Pemerintah mengatakan, undang-undang tersebut akan memastikan bahwa layanan streaming online mempromosikan musik dan cerita Kanada serta mendukung pekerjaan lokal.

Sementara itu, kritikus memandang bahwa pemungutan suara terkesan terburu-buru dan kekhawatiran seperti dampak potensial pada pembuat konten independen tidak ditangani.

Menteri Warisan Pablo Rodriguez, yang memperkenalkan undang-undang tersebut pada bulan Februari, mengatakan perubahan itu dimaksudkan untuk program komersial yang disiarkan secara online dan tidak akan berlaku untuk individu Kanada.

RUU tersebut akan segera menjadi undang-undang setelah senat atau majelis tinggi menerima persetujuan kerajaan.

Baca juga: Dua aktor "The Chosen One" Netflix meninggal akibat kecelakaan mobil

Baca juga: Netflix akan buat reality show "Squid Game", tanpa konsekuensi fatal

Baca juga: Netflix akan hadirkan fitur siaran langsung

Penerjemah: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022