Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa keluarga korban kecelakaan "maut" yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat.

"Hari (Selasa) ini ada pemeriksaan korban untuk kelengkapan berkas," kata Kepala Unit Kecelakaan Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Miyanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Miyanto mengatakan penyidik meminta keterangan keluarga korban yang merupakan ahli waris dari korban meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan yang dikemudikan tersangka Apriani Susanti (29).

Sebanyak empat keluarga korban yang menjalani pemeriksaan dari penyidik Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Miyanto menuturkan penyidik juga sebelumnya sempat meminta keterangan korban yang tidak bisa hadir langsung, sehingga anggota mendatangi korban di kediamannya.

Pengacara salah satu keluarga korban tabrakan, Hendra Roni menyatakan para kerabat korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap tersangka mendapatkan hukuman berat.

Hendra belum mengetahui kepastian penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun kepada pengemudi "maut", Apriani Susanti.

Sebelumnya, Apriani dan tiga rekan lainnya terlibat tabrakan lalulintas yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya di Jalan Ridwan Rais dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).

Penyidik Polda Metro Jaya menduga Apriani mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan menenggak minuman keras sebelum mengalami kecelakaan yang fatal.

Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Apriani dan tiga rekan lainnya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34).
(T014/R021)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012