Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya.
Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya, yakni RA dan EDS.

Menurut dia, keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.

Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ucap Agung.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, selanjutnya pada 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

"Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon," kata Agung.

Baca juga: DPR: Dalil pemohon pengujian UU Perkawinan tidak berdasar

Baca juga: MK diminta tolak permohonan kawin beda agama

Catatan: Berita ini telah diperbaiki pada Rabu (22/6) 


Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022