mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.724.784.300

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yakni PT PGAS Solution dalam proyek pembuatan sumur geotermal di Aceh.

"Kejati DKI meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada 2018 ke penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

Ashari menjelaskan bahwa pada 2018, PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian PT PGAS Solution menerbitkan Purchase Order (pesanan pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp22.022.784.300, sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31.724.784.300.

Baca juga: Kejati DKI temukan dugaan praktek korupsi pegawai Kemenkumham

"Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur geothermal tersebut dan dalam pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Ashari, PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat Berita Acara Serah Terima barang secara fiktif.

Kemudian PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp31.724.784.300 dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK.


"Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.724.784.300," kata Ashari.

Baca juga: MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkuham

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022