Jakarta (ANTARA News) - Pakar Kebijakan dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Migrant Care, Wahyu Susilo, mengaku optimis terhadap pembebasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Fitria Depsi Wahyuni (19) dari vonis hukuman mati di Singapura.

"Saya kira proses advokasinya lebih mudah jika tim hukum Indonesia kuat karena sistem hukum di Singapura lebih memadai," kata Wahyu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hukum di Singapura lebih terbuka dalam meninjau advokasi dan pembebasan hukuman mati.

Wahyu mengatakan Migrant Care bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura pernah bekerja sama melakukan advokasi pembebasan TKI yang terancam hukuman mati melalui jalur hukum.

"Kami pernah bekerja sama memberikan advokasi dan hal itu berhasil membebaskan TKI yang terancam hukuman mati," tambah Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa seluruh keberhasilan pembebasan TKI yang dihukum mati tergantung dari kemauan dan kemampuan advokasi yang dilakukan pihak Indonesia.

"Harus ada political power dan saya kira KBRI di Singapura pernah punya pengalaman seperti itu," katanya.

Fitria Depsi Wahyuni berasal dari Jember, Jawa Timur dan berangkat ke Singapura pada akhir Desember 2009. Fitria berangkat menggunakan paspor wisatawan dan bukan paspor khusus TKI.

Pada beberapa bulan kemudian, dia didakwa membunuh majikannya sehingga terkena vonis hukuman mati di Singapura.

Menurut data Migrant Care, pada akhir 2011 masih terdapat 32 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
(B019/A011)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012