Palu (ANTARA) - BPJAMSOSTEK meminta pemerintah kabupaten kota dan provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mengoptimalkan proteksi atau perlindungan terhadap seluruh pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Terkait kepesertaan pegawai pemerintah dengan status non-ASN, hingga saat ini yang telah terlindungi dalam BPJAMSOSTEK masih belum optimal, baru sekitar 69,24 persen,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulteng Raden Harry Agung Cahya di Kota Palu, Selasa.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan Pemda Sulteng implementasikan Inpres No.2/2021
Ia mengemukakan pegawai non- ASN yang mesti dilindungi meliputi tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL), aparatur desa, ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) hingga guru honorer.
Adapun sisa pegawai pemerintah non-ASN yang belum terproteksi, kata dia, terus didorong agar pemda kabupaten, kota, dan provinsi segera mendaftarkan mereka dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK yang ditanggung sepenuhnya oleh pemda selaku pemberi kerja yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng Kemenag Jateng lindungi pekerja
"Minimal dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2022 sehingga semua pegawai pemerintah non-ASN terlindungi tanpa kecuali pada tahun 2022 ini. Bagi pemda yang sudah menganggarkan agar segera mendaftarkan pegawai non-ASN dan membayarkan iurannya,” kata dia.
Harry mengatakan para pegawai pemerintah non-ASN tersebut termasuk pekerja yang rentan mengalami kecelakaan saat bekerja sehingga penting dilindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJamsostek percepat layanan jaminan kehilangan pekerjaan di Kalbar
Langkah tersebut juga merupakan upaya BPJAMSOSTEK bersama pemda di Sulteng untuk mengimplementasikan amanat dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Oleh sebab itu, kami terus berkoordinasi dengan pemda kabupaten, kota, dan provinsi di Sulteng agar bekerja sama mewujudkan inpres tersebut,” kata dia.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022