Kediri (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyatakan dirinya siap menindak para mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.
"Akhirnya sudah mulai menuju ke koridor sana (praktik mafia tanah). Ini kan tidak sedikit, saya akan ketahui dan di lapangan mudah menindaknya," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kediri, Jawa Timur, Selasa.
Hadi Tjahjanto mengaku berkomitmen tegas untuk memberantas praktik mafia tanah, sebab banyak merugikan. Bahkan, dirinya sudah memberikan peringatan agar mafia tanah berhati-hati dan tidak melakukan praktik itu lagi. "Hati-hati dengan mafia tanah. Sekali lagi, hati-hati mafia tanah," katanya.
Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto berharap banyak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto agar masalah sengketa lahan di daerahnya bisa tuntas.
Baca juga: Menteri ATR/BPN bentuk satgas selesaikan sengketa tanah di Kediri
Warga menyewa lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa. Luas lahan di area Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri itu sesuai dengan HGU adalah 320 hektare, namun saat ini HGU sudah selesai.
Warga berharap program pemerintah untuk redistribusi tanah bisa terealisasi. Selama ini, warga menyewa lahan itu dengan ditanami beragam tanaman dengan luasan bervariatif. Namun, pihak PT ternyata menyewakan pada orang lain, padahal HGU sudah selesai.
"Yang jelas keinginan masyarakat, sesuai dengan Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas lahan," kata dia.
Ia menyayangkan alih fungsi tanaman. Lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare dan sejak awal ditanami kopi. Kemudian disewakan, sehingga tanaman berubah ada yang tebu, nanas, pohon jabon dan galian C.
Untuk warga penyewa banyak menanam tanaman seperti cabai, sayuran, jagung, atau ketela pohon.
Baca juga: Pembangunan Bandara Kediri dan harapan rakyat pemilik tanah
Baca juga: Pelepasan tanah untuk Bandara Kediri belum tuntas
"Kebun tebu seluas 80 hektare disewakan, untuk kebun nanas antara 30-50 hektare. Ironisnya, PT Mangli HGU-nya habis masa berlakunya tahun 2020, tapi berani menyewakan ke orang lain, apakah ini tidak melanggar hukum, kenapa berani," kata dia.
Ia dengan warga lainnya berharap ada keadilan dan mendapatkan haknya.
Di area lahan Dusun Mangli, Desa Puncu ada 120 KK. Dari jumlah itu, masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan. Dengan mendapatkan haknya, diharapkan warga mendapatkan kesejahteraan hidup lebih baik.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022