Jakarta, (ANTARA)- Satu Data Indonesia (SDI) saat ini menjadi harapan besar bagi terwujudnya tata kelola statistik di Indonesia yang efektif dan efisien. Namun, sayangnya inisiatif kebijakan nasional yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tersebut belum diterapkan secara optimal.

Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pembina penyelenggaraan statistik sektoral pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki peran besar untuk menjawab tantangan dan mengatasi permasalahan data di tingkat global, nasional dan internal instansi pemerintah. Dengan kata lain, BPS memiliki andil penting dalam memperkuat Sistem Statistik Nasional (SSN) dan SDI.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Imam Machdi menelurkan buah pemikirannya dalam proyek perubahan Transformasi Statistik Nasional. Rancangan ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi BPS untuk memperkuat SSN dan SDI. Rancangan proyek tersebut akan ditampilkan pada Festival Inovasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Gedung Makarti Bhakti Nagari Lembaga Administrasi Negara, pada 29 Juni mendatang.

Imam melihat kemunculan kecerdasan artifisial, big data, serta belum terpadunya data antarkementerian/lembaga menjadi sebuah tantangan yang membuat kompleksitas penyusunan kebijakan yang efektif dan efisien di era Revolusi Industri 4.0. Padahal kebijakan berbasis data sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa saat ini.

Transformasi Statistik Nasional yang tengah dirancang Imam bertujuan membangun tata kelola dan kapabilitas statistik nasional untuk menghasilkan data statistik nasional berkualitas. Terwujudnya kebijakan tata kelola statistik nasional yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Statistik Nasional menjadi output kunci dalam transformasi statistik nasional.

Kebijakan terkait ini amat diperlukan sebagai upaya revitalisasi kebijakan Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional, sehingga dapat mengatur tata kelola penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh BPS, kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan masyarakat dengan mempertimbangkan pemanfaatan big data dan kecerdasan artifisial.

Perpres ini nantinya akan mengatur Strategi Nasional Pembangunan Statistik, hubungan antar lembaga dalam penyelenggaraan statistik, pembinaan statistik, metodologi statistik, pemanfaatan sumber data lain dan big data, penerapan proses bisnis statistik, pemanfaatan infrastruktur statistik nasional, penjaminan kualitas statistik, dan penyebarluasan informasi statistik.

Selain kebijakan, output kunci lainnya yang ingin diwujudkan dari transformasi ini adalah terwujudnya kapabilitas proses bisnis statistik berupa tersedianya infrastruktur statistik yang mendukung metode dan proses bisnis statistik terintegrasi serta pemanfaatannya untuk melakukan pembinaan statistik sektoral oleh BPS.Dengan tercapainya output kunci, maka tata kelola statistik nasional dapat diterapkan untuk mengatur kewenangan dan mekanisme koordinasi antara BPS, kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat agar penyelenggaraan kegiatan statistik dapat berjalan terpadu, efektif dan efisien.

Penerapan tata kelola statistik tersebut juga harus mengatur penerapan proses bisnis statistik, penjaminan kualitas statistik, metodologi statistik serta mengatur penerapan big data statistik.

Kapabilitas statistik nasional pun dibangun untuk mengakselerasi penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas statistik nasional yang tertuang dalam SSN. Pengembangan kapabilitas statistik nasional berfokus pada fungsi pengelolaan Manajemen Standar Data dan Metadata,

Pengelolaan Kerangka Survei dan Sensus, penggunaan multimoda dalam pengumpulan data, sistem pengolahan dan analisis yang terintegrasi, diseminasi data dan rujukan statistik terintegrasi, serta penjaminan kualitas statistik.

Melalui penerapan tata kelola statistik nasional, peningkatan kapasitas SDM dan pengembangan kapabilitas statistik nasional akan bermuara pada terwujudnya data berkualitas sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional yang akurat, transparan, dan terpercaya.

Dengan terwujudnya tata kelola statistik ini tentunya dapat membawa manfaat bagi berbagai pihak, baik bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah, masyarakat, lembaga internasional, serta ekosistem statistik nasional berupa kolaborasi Penta-Helix yang melibatkan BPS, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Melalui Transformasi Statistik Nasional, pembangunan nasional akan meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa, serta menyejahterakan masyarakat untuk Indonesia Maju.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022