Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi, Senin (20/6).
"Didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi Rusman Emba terkait dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan kasus tersebut karena turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Usai diperiksa, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto maupun Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
"Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian, apakah saya pernah ketemu Andi Merya, saya tidak pernah ketemu," katanya.
Rusman juga mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar bersama dua orang lain dalam kasus dana PEN.
"Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," katanya.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri terima suap demi muluskan dana PEN Kolaka Timur
Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut, yakni Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar selaku penerima suap; sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Merya.
Andi Merya juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021. Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus sebagai terdakwa.
Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus adik Rusman Emba.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga memiliki keterlibatan pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.
Sementara itu, terkait identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Baca juga: Bupati Muna akui adiknya jadi tersangka kasus dana PEN
Baca juga: KPK periksa Bupati Muna terkait pengembangan kasus dana PEN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022