"Jika nanti diterapkan wajib memiliki TDKP, kami berharap pengurusannya dipermudah, saat ini saya belum tau seperti apa, belum ada imbauan untuk mengurus itu," kata Dedi, salah seorang nelayan Desa Hilir, Serasan, Natuna, Kepulauan Riau di Natuna, Selasa.
Ia mengaku baru mengetahui jika nelayan wajib mengurus TDKP sebagai syarat untuk mendapatkan BBM subsidi setelah Natuna mengalami kelangkaan solar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemerintah diminta dorong nelayan eksploitasi ZEE Natuna Utara
"Kemarin kesulitan mendapatkan solar, siapa cepat dia dapat, cuma sekarang kita diberikan jatah 40 liter sebulan," kata Dedi.
Dedi mengaku aturan baru yang diterapkan oleh desa kuota 40 liter per bulan mencukupi untuk kebutuhannya melaut. "Kasihan bagi mereka yang menggunakan mesin lebih dari 24 PK ( daya kuda), 40 liter itu tidak cukup, kalau saya cukup, karena hanya menggunakan mesin 6 PK dan kapal saya di bawah 1 GT (Gros Ton) kategori pancung, 40 liter sebulan cukup," kata Dedi.
Selama kelangkaan, kata Dedi, untuk tetap bisa melaut terpaksa harus membeli BBM dengan harga Rp13.000 per liter.
"Mau tidak mau kami beli, daripada tidak mendapatkan solar, kalau subsidi harganya Rp5.150 per liter. Aturan baru ini cukup membantu, kita tidak khawatir lagi adanya kelangkaan karena sudah dijatah, kemarin semua orang bisa beli, bukan nelayan pun bisa," kata Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Hilir Syamsurizal mengatakan telah memberikan data kapal perikanan kepada petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk segera diterbitkan TDKP.
"Semalam (kemarin) petugas datang meminta data kepada kami terkait pengurusan TDKP, ada 33 kapal yang kita ajukan," kata dia.
Menurut dia, dengan hadirnya petugas mendatangi desa, membantu proses pengurusan TDKP, karena Desa Hilir yang berada di pulau terluar itu sulit jika harus melakukan pengurusan ke provinsi.
Baca juga: Nelayan Vietnam dan Thailand makin berani menjarah laut Natuna
Baca juga: KKP: Kekosongan Laut Natuna Utara akibatkan banyak kapal ikan asing
Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau disebutkan jumlah kapal nelayan di Natuna yang memiliki TDKP sebanyak 1.349 buah dari total 2.817 unit.
"Aturan menyebutkan nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal 1 GT - 10 GT, TDKP ini adalah salah satu syarat untuk rekomendasi mengambil BBM," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Natuna Iskandar Ahmad.
Ia mengatakan upaya membantu nelayan dalam pengurusan TDKP dilakukan dengan cara mendata langsung melalui petugas di lapangan. "Sesuai kesepakatan bersama, masih diberikan waktu 3 bulan, jika sekarang diterapkan kasihan, 40 persen nelayan yang belum memiliki TDKP apakah tidak boleh melaut," kata dia.
Pewarta: Cherman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022