New York (ANTARA News) - Bintang pop Inggris, Boy George, setuju, Rabu, untuk menjalani rehalibilitasi narkoba sebagai bagian kesepakatan dengan jaksa penuntut New York untuk membatalkan tuduhan pemilikan kokain. Kepada pengadilan penyanyi berusia 44 tahun itu mengaku bersalah telah menyampaikan laporan palsu kepada polisi tentang pembongkaran. Ia terhindar dari hukuman penjara, namun bintang itu, yang tampil dengan nama aslinya George O`Dowd, diberikan peringatan keras oleh Hakim Anthony Ferrarar. "Kamu memiliki catatan kejahatan, itu berlangsung selamanya, tak pernah hilang, mengerti kamu," kata hakim setelah Boy George mengakui telah melakukan pelanggaran hukum membuat laporan palsu. Hakim memberikan pembebasan bersyarat dengan berbagai pembatasan. Boy George harus menjalani rehabilitasi narkoba dan melaksanakan kerja sosial selama lima hari di Manhattan. Menurut AFP dari New York, ia juga didenda 1.000 dolar plus 160 dolar untuk biaya perkara dan diperingatkan agar menghindari penahanan kembali. Boy George, yang mengenakan busana hitam dengan selendang oranye dan beige, tampak pucat dan wajahnya gembung. Mantan pentolan kelompok Culture Club itu hanya bicara sedikit. (*)
Copyright © ANTARA 2006