"Untuk berkas pemeriksaan Apriyani dan tiga temannya sudah hampir selesai terkait kasus penggunaan narkobanya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho, Aji di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penyidik telah menemukan kecocokan keterangan dari keempat tersangka, yakni Apriyani Susanti (29), Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34).
Keterangan keempat tersangka cocok dengan menyebutkan tempat menenggak minuman keras, membeli, hingga membagikan ekstasi.
Nugroho menyebutkan penyidik berupaya melengkapi berkas acara pemeriksaan keempat tersangka dengan materi keterangan tersangka, keterangan saksi, konfrontasi, rekonstruksi dan kesimpulan (resume).
"Saat ini, penyidik akan memasukkan materi rekonstruksi dan resume yang belum dimasukkan BAP," ujar Nugroho.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Apriani dan tiga orang temannya sebagai tersangka pengguna narkoba pasca-tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).
Keempat tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 132 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.
(T014/E011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012