Kami mendukung upaya aparat hukum
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung upaya penegakan hukum berupa penetapan tersangka bagi mantan pejabat pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pada kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami mendukung upaya aparat hukum, apakah kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai KPK untuk memastikan bahwa program-program Pemprov DKI berjalan sesuai perencanaan, aturan dan ketentuan yang ada dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, anggaran dan lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.
Bahkan, lanjut Riza, jika memang terbukti bersalah, pihaknya mendukung agar diberlakukan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran Pemprov DKI Jakarta yang melanggar aturan dan ketentuan," ucapnya.
Riza sendiri menyampaikan bahwa pihaknya terus-menerus meminta seluruh jajaran untuk bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka kasus pengadaan lahan di Cipayung
"Itu kami terus sampaikan ke jajaran, agar bekerja secara profesional, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai. Jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi dan sebagainya," ucapnya.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya, telah menetapkan satu tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Propinsi DKI.
"Pada Jum’at, 17 Juni 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni HH," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
HH sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya LD sebagai notaris dan MTT sebagai mafia tanah yang berperan membagikan uang hasil perbuatan melanggar hukum pada berbagai pihak termasuk Distamhut DKI Jakarta, juga ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Baca juga: Kejati cekal lima saksi korupsi lahan Distamhut DKI
Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Propinsi DKI Jakarta yakni Kepala UPT Tanah.
"Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ujarnya.
Pengaturan harga
Namun, lanjut Ashari, dalam pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), bahkan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, kata Ashari, tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil apraisal) terhadap sembilan bidang tanah yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris.
Ashari tidak merinci berapa luas lahan pada sembilan bidang tanah tersebut.
Baca juga: Kadis Pertamanan DKI diperiksa terkait korupsi pembebasan lahan
Pemberian resume hasil apraisal tersebut sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," tuturnya.
Namun kenyataannya berdasarkan fakta hukum, bahwa pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000, per-meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.
Skandal 17 miliar
"Dengan demikian, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000," ucap Ashari.
Baca juga: Lima orang diperiksa Kejati terkait korupsi pengadaan lahan Cipayung
Sementara total uang yang diterima oleh seluruh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17.770.209.683," katanya.
Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur juga diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022