Terhadap Pasal 87 huruf b UU MK, kedua hakim memiliki pendapat berbeda.
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan melalui kanal YouTube MK yang dipantau di Jakarta, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman membacakan empat poin. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kedua menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, dan terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UU tersebut.
Berikutnya Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyatakan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan, dianggap memenuhi syarat menurut UU tersebut, dan mengakhiri masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Terhadap Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim MK Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memiliki alasan berbeda. Terhadap Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK, kedua hakim tersebut juga memiliki pendapat berbeda.
Alasan berbeda kedua hakim tersebut, yakni menimbang Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, memuat perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang saat ini menjabat hingga berakhirnya dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan UU a quo.
Akan tetapi, norma Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyatakan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan UU tersebut.
"Ini bertentangan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24 C ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi," kata hakim Arief Hidayat.
Oleh karena itu, kata dia, perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat otomatis berlaku sesuai dengan norma UU a quo.
Hal itu mengingat, norma konstitusi mengatur dengan jelas bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih dari dan oleh hakim konstitusi sehingga tidak dapat diperpanjang langsung oleh ketentuan UU a quo.
Baca juga: Pakar kemukakan negara wajib lindungi hak kepemilikan
Baca juga: Pakar: UUD 1945 tidak atur ambang batas pencalonan presiden
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022