Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Senin, mengatakan penangkapan pelaku penggelapan BBM jenis solar dan minyak tanag tersebut atas infomrasi dari warga yang akan membeli minyak tanah dengan harga murah dari harga pasaran.
Anggota reskrim Polres Tebo langsung turun kelapangan dan pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan dan menangkap satu unit mobil minibus jenis Toyota Kijang warna biru dengan nomor polisi BH 1476 IL yang bermuatan sebanyak 1.000 liter atau satu ton BBM terdiri dari minyak solar dan minyak tanah.
Modus pelaku dalam kasus ini dengan memasukkan BBM tersebut ke dalam satu tempat penampungan minyak berbentuk kotak berwarna putih dan satu buah drum plastik warna biru.
Pada saat ditangkap polisi sopir ditanyakan kepada pengemudinya tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang dan pengemudi atas nama Ramadan alias Aan (29) warga Kampung Manggis RT 17 Kelurahan Jelutung Jambi.
Lokasi penangkapan pelaku setelah polisi menemukan mobilnya yang terletak sebuah warung di KM 12 Jalan lintas Tebo-Bungo.
Menurut keterangan sopir minyak tersebut berasal dari Kota Padang Prop Sumbar dan rencananya akan diecerkan ke sejumlah warung yang terdapat di Kecamatab Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Saat ini sopir sebagai pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku telah melanggar pasal 55 huruf b UU Noomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KIHP.
(N009)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012