Minuman keras sudah diatur dengan peraturan ketertiban umum, sehingga mempersulit penjualan minuman keras tersebut. Kami berharap untuk terus bisa melakukan razia minum keras kepada pedagang tanpa ijin.
Cirebon (ANTARA News) - Ratusan warga kota Cirebon, Jawa Barat, berunjuk rasa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menuntut Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) menyusul semakin maraknya peredaran minuman keras di Pantura.
Untung, salah seorang warga kota Cirebon yang datang ke kantor DPRD kepada wartawan, mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengerahkan ratusan orang untuk meminta supaya pemerintah Cirebon mengeluarkan Perda terkait minuman keras.
Menurut dia, peredaran minuman keras di kota Cirebon sangat memprihatinkan, pemabuk sangat mudah dan murah untuk membeli minuman tersebut, padahal Cirebon terkenal sebagai salah satu kota Wali tempat penyebaran agama Islam.
"Warga menuntut hancurkan miras, turunkan mentri miras, bentuk undang-undang anti miras, segera keluarkan Perda minuman keras supaya peredaran minuman tersebut bisa ditekan,"katanya.
Sementara itu Nasrudin ketua DPRD kota Cirebon menuturkan, pemerintah kota Cirebon setuju dengan tuntutan warga karena minuman keras cukup membahayakan generasi muda.
Ia menambahkan, aturan dari pemerintah kota Cirebon cukup ketat, minuman keras dengan kadar lima persen diperjual belikan ditoko namun harus memiliki surat ijin tertentu, sedangkan minuman beralkohol diatas 30 persen dijual di tempat khusus serta ijin yang dikeluarkan cukup ketat.
"Minuman keras sudah diatur dengan peraturan ketertiban umum, sehingga mempersulit penjualan minuman keras tersebut. Kami berharap untuk terus bisa melakukan razia minum keras kepada pedagang tanpa ijin," katanya.
Subardi Walikota Cirebon mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan keinginan masyarakat Cirebon untuk menekan peredaran minuman keras karena awalnya perbuatan maksiat dan razia rutin tempat hiburan akan terus ditingkatkan.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012