"Jadi, jangan lagi dikunci pada satu organisasi profesi seperti saat ini," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB, James Allan Rarung dalam audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus PDIB dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) yang diikuti di Jakarta, Senin.
James mengatakan saat ini Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Praktik Kedokteran menuliskan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Dia mengatakan penyebutan nama organisasi profesi dalam sebuah undang-undang merupakan sesuatu yang tidak lazim. "Biasanya undang-undang itu mengacu secara umum, tidak menyatakan bahwa organisasi profesi dokter itu apa, misalnya organisasi profesi dokter itu adalah perkumpulan para dokter yang telah diakui oleh negara dan organisasinya telah diakui oleh negara juga," katanya.
Menurutnya, sebuah organisasi profesi harus diakui oleh pemerintah, baik nama organisasi maupun keanggotaannya, sehingga bisa saja terdapat lebih dari satu organisasi profesi untuk satu profesi tertentu.
"Tidak bisa lagi ada yang menyatakan bahwa hanya mereka sendiri satu-satunya, karena kalau pemerintah sudah mengakui lebih dari satu, kita harus patuh," katanya.
Ia menyoroti sikap saling serang antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) terjadi karena adanya aturan ini.
Oleh karena itu, PDIB mengusulkan agar UU tersebut direvisi dengan menyebutkan definisi organisasi profesi kedokteran.
"Saat ini perkumpulan IDI dan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu berseteru di berbagai kesempatan dan di media, baik cetak, televisi, online untuk disebut sebagai organisasi profesi. Dua-duanya sudah diakui oleh pemerintah, sudah ada SK Kemenkumham. Ini memang harus secepatnya diperbaiki, karena kalau dibiarkan akan ribut terus," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022