Semarang (ANTARA News) - Seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir brigadir jenderal ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menggelapkan uang Rp1,2 miliar milik PT Marguna Tarulata, produsen obat kuat merek Pilkita.
"Tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar berinisial PP ini merupakan mantan komisaris utama di perusahaan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Firli di Semarang, Minggu.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan uang perusahaan ini berdasarkan laporan dari Direktur Utama PT Marguna Tarulata bernomor LP/5/VI/2010/Dit Krim pada 2 JUni 2010.
"Sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di perusahaan tersebut, tersangka diberhentikan dari jabatannya sejak 12 Maret 2009 karena ada pergantian pengurus," ujar Firli didampingi Kasubdit I Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Roma Hutajulu.
Menurut dia, tersangka yang pensiun sejak 10 tahun lalu dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal TNI itu melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap setelah tidak lagi menjabat sebagai komisaris utama.
Tersangka melakukan penarikan uang perusahaan pada 15 Maret di Bank Danamon Tegal dan Bank BNI Tegal dengan nominal masing-masing Rp600 juta kemudian dimasukkan ke rekening pribadi.
"Tersangka beralasan mengambil uang sebesar itu karena merasa mempunyai saham di perusahaan tersebut," katanya.
Firli menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan, antara lain akta pendirian perusahaan, berita acara RUPS, risalah rapat, notulen RUPS, aplikasi pembukaan rekening tabungan, dan uang tunai Rp63 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Menurut dia, berkas pemeriksaan tersangka yang beralamat di Jalan Rangu Raya Nomor 20, Pangkalan Jati, Depok Jakarta, itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 5 Desember 2011 dan sempat mangkir dari panggilan penyidik kepolisian sebanyak dua kali hingga memenuhi pada 24 Januari 2012.
"Tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal sesuai dengan lokasi yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. (WSN/A030)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012