Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penerapan tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) yang dilakukan Polri terbukti efektif dalam menerapkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
“Pencapaian ini sangat patut mendapat apresiasi dari kita semua karena tak hanya jumlah dana dendanya yang besar, namun juga penggunaan teknologi yang terbukti sangat efektif dalam penerapan hukum di jalanan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait Polri yang berhasil mengumpulkan denda tilang elektronik selama setahun sebesar Rp639 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar dibanding tahun 2020 ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp53,67 miliar.
Baca juga: Korlantas Polri ungkap denda tilang elektronik capai Rp639 miliar
Sahroni menilai keberhasilan polisi dalam mengumpulkan denda hingga Rp639 miliar itu membuktikan bahwa polisi selalu memanfaatkan teknologi secara maksimal dalam upaya menegakkan hukum.
Dia mengapresiasi terkait ETLE yang bisa mengurangi praktik penyuapan di lapangan terhadap polisi. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung penggunaan ETLE di beberapa polda di Indonesia.
Baca juga: Polisi kenakan 111 tilang ETLE Operasi Krakatau di Bandarlampung
Baca juga: Korlantas Polri perluas penerapan ETLE hingga ke Medan
“Memang tidak bisa dihindari, semuanya akan mulai beralih ke teknologi. Saya melihat ETLE sangat efektif dalam menghindari terjadinya aksi suap menyuap di lapangan terhadap penegak hukum," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mendukung langkah terobosan Polri dalam penggunaan sistem ETLE agar diperluas ke berbagai polda di Indonesia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022