Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan video di media sosial Facebook menjadi viral lantaran menyatakan buah tanpa biji diklaim haram.

Unggahan yang muncul pada 6 Juni 2022 itu menyatakan buah tanpa biji sebagai hasil rekayasa genetika berbahaya bagi kesehatan manusia.

Video itu telah disukai lebih dari 500 pengguna lain Facebook, dan mendapatkan komentar oleh lebih dari 300 pengguna lain.

Berikut adalah narasi pada akun @aiiusepti itu:
"Hati2 buah tak berbiji berbahaya dan haram"

Lantas, benarkah buah yang tidak berbiji itu haram karena berbahaya bagi tubuh?
 
Unggahan hoaks yang menyebut buah tanpa biji hukumnya haram karena berbahaya bagi kesehatan manusia. (Facebook)


Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, tidak ada fatwa dari organisasi Islam mana pun yang menyatakan buah tanpa biji hukumnya haram.

Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan seluruh produk hasil rekayasa genetik yang beredar di Indonesia telah melalui kajian keamanan dan tidak ditemukan adanya zat berbahaya bagi manusia.

Kajian keamanan itu tidak hanya dilakukan terhadap produk rekayasa genetik yang diproduksi di Indonesia, melainkan juga dilakukan terhadap produk rekayasa genetik dari negara-negara lain yang masuk ke Tanah Air.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa produk rekayasa genetik boleh dilakukan, asal dilakukan untuk kemaslahatan bersama, tidak membahayakan, serta tidak menggunakan gen yang berasal dari tubuh manusia maupun dari sumber yang haram.

Dengan demikian unggahan akun facebook @aiiusepti yang mengklaim buah tidak berbiji itu berbahaya dan haram adalah salah atau hoaks.

Klaim: Buah tidak berbiji bahaya dan haram
Rating: Hoaks atau salah

Cek fakta: Hoaks! Air nanas panas efektif bunuh sel kanker

Baca juga: Bioteknologi untuk tingkatkan produktivitas pertanian di ibu kota baru

Baca juga: Unpad kembangkan tomat tahan simpan tanpa biji untuk ketahanan pangan

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022