Palembang (ANTARA News) - Petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Minggu sekitar pukul 18.00 WIB, mengamankan lima warga negara Afghanistan yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Warga negara asing itu diamankan saat akan terbang ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, kata Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Palembang, Tel Maizul Syatri, di Palembang, Senin dini hari.
Menurut Tel Maizul, identitas kelima warga negara asing yang diamankan itu adalah Muhammad Nauruzy (lahir di Ghazny, Afghanistan, 09 Januari 1985), Ali Riza (lahir di Ghazny, 1973), Kul Muhammad (lahir di Ghazny, 1996), Shodiq Husin (lahir di Ghazny, 10 September 1995), dan Nuruz Ali (lahir di Ghazny, Afghanistan, 1982).
Berdasarkan pengakuan, mereka datang dari negaranya, Afghanistan, dengan rute perjalanan Afghanistan-Pakistan-Thailand menggunakan pesawat, dan dari Thailand-Malaysia menggunakan angkutan bus.
Sedangkan dari Malaysia menggunakan speed boat masuk ke Indonesia melalui Kepulauan Riau tanpa dokumen keimigrasian yang sah, dan melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), kata dia pula.
Setelah tiba di Palembang, kelima warga negara Afghanistan tersebut akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air, untuk mencari suaka ke perwakilan UNHCR di ibu kota Indonesia itu.
Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan petugas Imigrasi di Bandara SMB II, pihaknya berhasil menggagalkan masuknya warga negara asing ke wilayah Indonesia secara tidak sah (illegal), ujar Tel Maizul.
Setelah diinterogasi petugas Imigrasi di Bandara SMB II Palembang, ternyata lima warga Afghanistan itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya, sehingga pada Minggu (29/1) malam diamankan dan ditempatkan di ruangan Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakabaring, Palembang, untuk diproses secara hukum lebih lanjut, kata dia menjelaskan.
Sesuai dengan aturan dan UU Keimigrasian, warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah, bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau dideportasi ke negara asalnya. (SUS*B014/B014)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012