Mahfud menegaskan bahwa tujuan didirikannya ormas Khilafatul Muslimin, yakni menyebarkan ideologi khilafah, dan dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Khilafatul Muslimin kita sikat kalau dia mengancam ideologi, tapi kita juga memperhatikan hak asasi manusia karena itu juga menjadi tugas Negara, melindungi hak asasi manusia," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Dewan HAM PBB menyebut bahwa Indonesia tidak memiliki catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Dewan HAM PBB, sejak tahun 2020.
Hal itu dibuktikan usai kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Kamis (16/6).
"Saya baru laporan ke Presiden, ada 41 negara mendapat sorotan, Indonesia tidak masuk, sudah 3 tahun berturut-turut," kata dia.
Menurut Mahfud, laporan-laporan itu tidak pernah dibahas di sidang Dewan HAM melainkan hanya ditampung kemudian disampaikan kepada pemerintah Indonesia untuk segera diselesaikan.
Adapun terkait Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah di Indonesia.
Mereka adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6).
Selanjutnya Polda Metro juga telah menangkap tokoh Khilafatul Muslimin lainnya yang berinisial AA, IN, F, dan SW di Lampung, Medan, dan Bekasi. Sedangkan AS yang berperan sebagai menteri pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: BNPT upayakan konseling untuk eks murid sekolah Khilafatul Muslimin
Baca juga: Khilafatul Muslimin wajibkan anggota bayar iuran setiap hari
Baca juga: Khilafatul Muslimin dirikan sekolah hingga perguruan tinggi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022