"Nanti pada saatnya akan diumumkan. Jadi, biar lah teman-teman baik penyelidik maupun penyidik bekerja dulu. Jadi, sesuatu yang belum kami umumkan berarti sifatnya masih 'secret'-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK menyidik dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Ia mengatakan cepat atau lambat lembaganya bakal mengumumkan perkembangan penanganan kasus tersebut. KPK, kata dia, juga masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Cepat atau lambat akan kami umumkan secara jelas, bukti-bukti kami kumpulkan. Kalau sudah cukup, kemudian ada upaya paksa ya biasalah kami tahan, kami akan sampaikan apa yang menjadi persoalan, saya kira itu," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK.
Terkait penyelidikan kasus itu, KPK selanjutnya masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti.
Ali mengatakan sinergi penanganan kasus korupsi sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Baca juga: KPK minta pengurus Gerindra tingkatkan kesadaran politik berintegritas
Baca juga: KPK panggil dua direktur PT Summarecon Agung
Baca juga: KPK periksa Bupati Muna terkait pengembangan kasus dana PEN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022