Jakarta (ANTARA News) - Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Dewi Aryani, mendukung pencabutan terhadap 26 undang-undang yang tidak prorakyat, asalkan hasil kajiannya benar-benar objektif bahwa UU tersebut proasing dan memiskinkan NKRI.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani, pada dialog interaktif bertema "Cabut UU Pro-Asing" yang diselenggarakan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII ) di Jakarta, Minggu.

Pernyataan itu diutarakan Dewi yang juga Wakil Sekjen DPP Taruna Merah Putih (TMP)--organisasi sayap PDI Perjuangan--ketika menanggapi rencana PB PMII akan membedah terhadap 26 UU yang tidak prorakyat.

Dewi yang tampil sebagai narasumber utama pada dialog tersebut memberikan apresiasi kepada para pemuda yang peduli terhadap kepentingan rakyat. Dan, dia pun berharap organisasi kepemudaan menjadi lokomotif perubahan negeri ini.

"Jika semua organisasi pemuda dan mahasiswa se-Nusantara dikapitalisasi dengan baik, maka tidaklah mimpi bahwa NKRI akan menemukan kader-kader pemuda terbaik para calon-calon pemimpin bangsa," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, Indonesia bukan krisis pemuda sebagai calon pemimpin, melainkan krisis kepemimpinan atau leadership dari pemimpin-pemimpin saat ini.

Di hadapan peserta dialog, Dewi mengatakan,"Saya pribadi dan juga melalui Yayasan KAKI (Kajian Administrasi dan Kebijakan Indonesia) akan membantu dan memfasilitasi kawan-kawan mahasiswa untuk bisa membuat kelompok-kelompok kerja masing-masing cluster UU tersebut."

Dewi yang juga Duta Reformasi Birokrasi Indonesia Universitas Indonesia itu meminta mereka membuat kajian ilmiah sehingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang ilmiah, objektif, dan terukur.

(D007)

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2012