Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyita dua kontainer berisi kayu olahan campuran jenis tombeua, eha dan kolaka yang tidak sesuai izin atau ilegal.
"Awalnya kami menerima informasi adanya laporan kayu ilegal yang dokumennya tidak sesuai perizinan. Setelah dicek ternyata benar dan barang bukti kami sita," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Di dalam dua kontainer tersebut berisi sekitar 35 meter kubik atau setara 502 batang kayu. Saat ini dua kontainer yang tersimpan di Depo PT. SRIL di Jalan Kalimas Baru Surabaya tersebut dipasangi garis polisi.
Anom mengatakan, pihaknya bersama petugas Dinas Kehutanan melakukan penghitungan dan pengukuran terhadap barang kayu olahan yang dikirim dari Sulawesi Tenggara tersebut tidak sesuai dengan fisiknya.
"Volume atau isinya kelebihan dua meter kubik dan dokumen yang menyertai bukan peruntukannya. Di dalam dokumen ditulis kayu bulat, tapi ternyata isinya berbeda," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Kendati demikian, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini, karena masih perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangkan langsung pemilik kayu.
"Tidak mungkin kami hanya menunggu. Tim khusus sudah berangkat dan mencari tahu tentang kayu ini, baru kemudian kami bisa menetapkannya sebagai tersangka," kata mantan Kepala SPKT Polda Jatim itu.
Dalam kasus ini, polisi bakal menindak secara pidana sesuai ketentuan Pasal 50 (3) huruf e, f dan h Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/MENHUT-II/2009 tentang perubahan kedua atas Permenhut Nomor: P/55/MENHUT-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara.
(KR-DYT/D010)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012