Bagi saya, akar masalahnya bukan pada UU. Tapi pada manusianya. Jujur saja, bisakah saudara menunjukkan satu saja UU kita yang sepenuhnya kita taati?"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) suryadharma Ali mengakui Muhammad Maftuh Basyuni, yang duduk sebagai Ketua Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), kecewa sehingga mengundurkan diri dan keluar sebagai anggota persaudaraan haji itu.

Pernyataan itu disampaikan kepada pers seusai melepas lomba gerak jalan kerukunan umat beragama di Monas, Minggu. Gerak jalan yang diikuti 20 ribu peserta warga dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Menag menyatakan, pengunduran Maftuh Basyuni -- mantan menteri agama periode Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I -- dari Dewan Pembina IPHI dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap Ketua Umum PP IPHI H. Kurdi Mustofa yang menerbitkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan haji dan umroh.

RUU itu kemudian disampaikan ke DPR sebagai usul untuk menggantikan UU No.13/2008 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.17/1999 tentang pengelolaan haji dan umroh.

Menurut SDA, sapaan akrab Menag dan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, UU No.13 tahun 2008 memang masih memadai dan mampu dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan ibadah haji.

Jadi, jika Muhammad Maftuh Basyuni menyatakan kecewa dengan Ketua Umum IPHI yang mengusulkan UU No.13/2008 diganti tentu dapat dimengerti.

Maftuh Basyuni dalam suratnya kepada Ketua Umum IPHI, dengan tembusan kepada Menteri Agama, 24 Januari 2012 lalu, menyatakan tidak mengira Ketua Umum IPHI ingin mengeluarkan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dari Kementerian Agama

Persoalan nasional
Dihubungi di kediamannya, Maftuh Basyuni mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji adalah persoalan nasional. Sebab, menyangkut nasib para jemaah haji khusus dan bangsa Indonesia umumnya. Karena itu harus difikirkan masak-masak oleh banyak pihak, bukan hanya oleh satu orang Ketua Umum IPHI.

"Mencampakkan UU No.13/2008 tentang badan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang dianggap oleh Ketua Umum IPHI sebagai penyebab kegagalan penyelenggaraan haji dan umroh selama ini adalah langkah yang tidak benar," katanya.

"Bagi saya, akar masalahnya bukan pada UU. Tapi pada manusianya. Jujur saja, bisakah saudara menunjukkan satu saja UU kita yang sepenuhnya kita taati?" tanya Maftuh.

"Saya selaku Ketua Dewan Pembina IPHI merasa `tidak diorangkan` karena masalah besar semacam pembentukan badan ini tidak diberi tahu dan tak diajak bicara," kata Maftuh lagi.

Karena merasa tidak diperlukan keikutsertaannya dalam kepengurusan IPHI, dengan sangat menyesal Maftuh menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pembina IPHI sekaligus keluar dari keanggotaan organisasi haji mulai saat itu.
(E001)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012