Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan bakti sosial religi berupa bantuan perbaikan 11.932 rumah ibadah di sejumlah wilayah di Indonesia, dalam rangka menyambut HUT Ke-76 Bhayangkara.
Kegiatan bakti sosial religi dilaksanakan berbarengan dengan bantuan sosial Kepolisian Indonesia yang secara resmi diluncurkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, di Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jakarta Selatan, Senin, diikuti serentak di 34 provinsi.
Dalam sambutannya, dia mengatakan kegiatan sebagai upaya Kepolisian Indonesia dalam menjaga kerukunan antar umat beragama, nilai-nilai toleransi antar umat beragama, serta sebagai wujud hadirnya negara dalam membantu kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: Polri gelar pengobatan gratis untuk 1000 kaum duafa di Kalideres
"Polri melaksanakan kegiatan bersama-sama di berbagai tempat ibadah yang ada di Indonesia, sebagai upaya kami bisa terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh tokoh-tokoh agama khususnya dalam kegiatan kami melakukan modernisasi agama," kata dia.
Adapun program bakti sosial religi Kepolisian Indonesia membantu 11.932 tempat ibadah yang terdiri atas 5.536 masjid, 3.110 gereja, 1.302 pura, 1.108 vihara dan 876 klenteng.
Bantuan yang diberikan berupa perbaikan saranan prasarana yang ada di tempat ibadah, seperti perbaikan ubin, genteng, pengecatan ulang, dan perbaikan jaringan internet.
Selain bakti sosial religi, juga dilaksanakan serentak penyaluran bantuan sosial di 34 Polda dan Markas Besar Kepolisian Indonesia sebanyak 178. 974 bantuan sosial, termasuk 100.000 masker.
Baca juga: Polisi dan TNI gelar bakti sosial di Kabupaten Belu NTT
Bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 seperti pemulung, pelaku UMKM, nelayan, pengendara ojek, panti asuhan, buruh, panti jompo, mahasiswa perantauan, purnawirawan Polri dan masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Polri mengajak semua jajaran dan pengurus tempat ibadah untuk menjaga soliditas dan sinergitas, menjaga persatuan dan kesatuan, nilai-nilai toleransi beragama sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 29 UUD 1945 dan Pancasila.
"Jaga persatuan dan kesatuan, jaga toleransi beragama, dalam Undang-Undang Dasar kita jelas diatur kebebasan beribadah, kewajiban Polri untuk melindungi masyarakat beribadah," kata dia.
Ia menyatakan, persatuan dan kesatuan ini menjadi modal utama mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ia berdialog dengan sejumlah perwakilan pengurus tempat ibadah yang menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya terhadap kepedulian Kepolisian Indonesia.
Baca juga: Puluhan polisi penyintas COVID-19 di Jember donor plasma konvalesen
"Terima kasih untuk kepedulian Polri dan masyarakat, dalam hal ini umat beragama bisa bergandengan tangan lebih menumbuhkan dan menguatkan iman seluruh bangsa, bisa bersama-sama menjadi bangsa yang lebih baik lagi," kata salah satu pendeta Gereja GMIT Kupang, NTT, lewat siaran konferensi video.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022