tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru

Pekanbaru (ANTARA) - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28) di salah satu wisma di kota ini karena membawa senjata api rakitan tanpa izin dan senjata itu digunakan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba.

"Tersangka ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Pria Budi kepada media di Pekanbaru, Riau, Minggu.

Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempat tersangka menginap dan menggerebek pelaku di kamarnya.

"Setelah ditangkap, tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari kamarnya," kata Budi.

Tersangka pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba dan mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. "Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi.

Menurut Budi, CG telah memiliki senjata api selama 2 tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dites urine. Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp3 juta.

Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.

"Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

Baca juga: Hakim PN Tanjungkarang vonis mati 2 terdakwa kurir 92 kg sabu

Baca juga: Polisi bekuk kurir 2,6 kg narkoba di Kota Malang

Pewarta: Frislidia
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022