Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu butuh kepemimpinan yang kuat, berani serta independen.Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu.
Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar menegaskan, pemberantasan korupsi butuh pendekatan baru dan jangan hanya melalui imbauan atau wacana.
"Terbukti, cara-cara itu tidak efektif lagi dan pemberantasan korupsi malah hanya akan terus terjebak dalam kebuntuan," katanya kepada ANTARA News Pekanbaru, Sabtu.
Dikatakannya, menemukan pendekatan baru yang lebih efektif merupakan hal penting, jika masih ingin melanjutkan implementasi rencana pemberantasan korupsi.
"Sebab, apa yang terjadi sekarang, tak lain adalah kebuntuan pemberantasan korupsi. Publik sedang bertanya, di mana `kubur` skandal Bank Century? Mengapa pemerintah tidak tertarik menuntaskan kasus mafia pajak?," ujarnya.
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini, menurut dia, lebih bermakna sebagai gugatan publik atas kebuntuan proses hukum kasus-kasus korupsi berskala besar.
"Sementara itu, jumlah kasus korupsi terus meningkat. Tengok saja di penghujung 2011, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan, jumlah kasus korupsi yang ditangani Polri selang tahun lalu meningkat cukup tinggi," ungkapnya.
Dikatakannya, kalau pada 2010 Polri hanya menangani 585 kasus, selang 2011 jumlahnya melonjak sampai 1.323 kasus.
"Kenaikannya terbilang sangat tinggi, yakni 55,78 persen," katanya.
Arti dari lonjakan kasus tersebut, demikian Bambang Soesatyo, ialah kinerja pemberantasan korupsi sangat mengecewakan.
"Tidak mengherankan jika survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan anjloknya kepercayaan publik kepada pemerintah. Hingga Desember 2011, kepercayaan publik menurun menjadi 44 persen dari bulan yang sama tahun sebelumnya yang masih pada 52 persen," tuturnya.
Diakuinya, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Inpres ini kelanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011. Dan dua Inpres ini boleh diterjemahkan sebagai keinginan presiden meningkatkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.
Namun, menurutnya, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu butuh kepemimpinan yang kuat, berani serta independen.
"Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu. Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, publik bisa berasumsi, itu hanya sikap berpura-pura. Seolah serius, padahal tidak," tandas Bambang Soesatyo.
(M036/S023)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012