Jakarta (ANTARA/JACX) - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13-25 Juni di sejumlah wilayah di Indonesia guna menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat pun kembali menaruh perhatian terhadap kedisiplinan berlalu-lintas, termasuk aspek keselamatan diri.

Perhatian itu merambah ke media sosial seiring dengan kemunculan berbagai pesan peringatan agar warga mematuhi aturan berkendara, seperti penggunaan helm dan alas kaki bagi penggendara motor.

Namun, muncul pula pesan yang menyebut Operasi Patuh 2022 akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan alas kaki seperti sandal jepit.

Unggahan yang muncul di Twitter itu telah disukai lebih dari 1.000 pengguna lain.

Namun, benarkah polisi akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit?

Unggahan misinformasi yang diklaim menyatakan Polri akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. (Twitter)

Penjelasan:
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, pada Senin (13/6) mengatakan para pengendara roda dua agar tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda motor demi keselamatan mereka.

"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," kata Firman.

Firman melanjutkan pengendara sepeda motor mestinya lebih menghargai nyawa dibanding mengabaikan keselamatan dengan tidak menggunakan alas kaki yang memadai.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong dijadikan pertimbangan untuk keluar (berkendara) sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Namun, Firman sama sekali tidak mengungkapkan akan ada pemberian tilang kepada pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, seperti dilaporkan ANTARA, menyatakan tidak menindak hukum pengguna sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Eddy mengatakan sasaran Operasi Patuh 2022 adalah kendaraan berpelat khusus, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Klaim: Polisi tilang pengendara motor yang bersandal jepit
Rating: Misinformasi

Cek fakta: Hoaks! Rp500 ribu untuk aktifkan IMEI ponsel hadiah

Baca juga: Kakorlantas imbau pemotor tak gunakan sandal jepit untuk lindungi diri

Baca juga: Kakorlantas sebut Operasi Patuh Jaya untuk bangun kesadaran masyarakat

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022