Menurut Gamawan, di Jakarta, Jumat, jika bupati tidak mencabut izin yang bermasalah tersebut, maka pencabutan dapat dilakukan oleh gubernur. Apabila gubernur tidak mencabut, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih untuk mencabutnya.
Merujuk pada kasus izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang dipermasalahkan warga Bima, Gamawan mengatakan telah meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi untuk mengevaluasi ketentuan pemberian izin tersebut.
"Saya sebelumnya sudah berbicara dengan Gubernur, agar dia mengevaluasi pemberian izin itu. Jadi evaluasi dilakukan secara objektif," katanya.
Jika berdasarkan hasil evaluasi pemberian izin tersebut bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Gubernur diharapkan memerintahkan bupati untuk mencabut izin.
Gamawan mengaku belum mendapat laporan dari Gubernur NTB tentang hasil evaluasi izin eksplorasi tersebut. Gamawan mengatakan telah menelpon Gubernur NTB namun belum ada jawaban.
"Saya sudah telepon puluhan kali. Saya ingin menanyakan soal itu. Apakah memang sudah dicabut, saya akan cek ke gubernur," katanya.
Mendagri berharap masalah yang berkaitan dengan izin eksplorasi yang dikantongi PT SMN, dapat diselesaikan dengan dialog. Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, ujarnya, perlu memberikan penjelasan pada masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, mengamuk dan membakar kantor pemerintah di daerah itu, Kamis (26/1).
Selain bangunan, sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dibakar massa. Massa mengamuk karena dihadang oleh aparat kepolisian ketika hendak masuk kompleks kantor bupati itu.
Aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran Kantor Bupati Bima itu terkair tuntutan pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Tuntutan lainnya yakni pencabutan izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT SMN sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
(T.H017/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/gamawan-izin-tambang-bermasalah-harus-dicabut